blank
Kuasa hukum Nurhudi, Slamet Riyadi. Foto:Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pengadilan Negeri Kudus akhirnya menolak gugatan yang dilayangkan kader Partai Gerindra Agus Wariono untuk memproses pergantian antarwaktu (PAW) Nurhudi dari DPRD Kudus.

Pengadilan menolak gugatan tersebut dalam putusan yang dikeluarkan Kamis (9/2).

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan pengadilan mengeluarkan putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO.

”Putusan NO. yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya.

Kuasa hukum Nurhudi Slamet Riyadi juga mengatakan, perkara kliennya Nomor 38/Pdt.G/2022/PN kds itu memang telah diputuskan pengadilan. PN Kudus sudah menyatakan mengabulkan ekesepsi kliennya dan menyatakan gugatan Agus Wariono tidak dapat diterima.

”Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp 441 ribu. Amar putusan ini sudah kami dapatkan melalui e-court,” katanya.

Ia mengapresiasi keputusan hakim yang dinilai sudah sesuai dengan kaidah hukum. Apalagi menurutnya, gugatan yang dilayangkan mengandung cacat formil.

Slamtlet berharap semua pihak bisa legawa menghormati putusan hukum di PN Kudus ini.

Kasus PAW Nurhudi sudah berlangsung alot, lantaran Agus Wariono yang ditunjuk Gerindra untuk menggantikan Nurhudi di DPRD Kudus tak kunjung diproses.

Sebelum ini, pihak Agus Wariono juga telah melayangkan dua kali somasi kepada pimpinan DPRD Kudus dan Sekretaris DPRD. Tuntutannya yakni mendesak proses PAW dipercepat.

Namun, DPRD tetap menunda sementara proses PAW karena Nurhudi yang akan diganti antarwaktu, ternyata melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Selagi proses sidang PTUN masih berjalan, Agus Wariyono juga mengajukan gugatan perdata yakni dengan meminta ganti rugi kepada Nurhudi, atas kerugian yang dialaminya gegara belum kunjung dilantik sebagai anggota dewan.

Jumlah kerugian yang dituntut tak main-main yakni sebesar Rp 2,2 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 1 miliar untuk kerugian immateriil.

Kerugian tersebut dihitung dari potensi gaji dan penghasilan yang akan diterima jika Agus Wariyono dilantik menjadi Pengganti Antarwaktu Nurhudi.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati menyebutkan alasan PAW Nurhudi dengan Agus Wariono tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur proses PAW anggota DPRD.

Perjanjian yang dibuat antara Nurhudi dengan Agus Wariono terkait saling berbagi masa jabatan menurutnya tidak bisa menjadi landasan proses PAW dilakukan.

Ali Bustomi