Oleh karena itu Hendi bersama LKPP RI kemudian menerbitkan Peraturan Lembaga Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pengadaan badan usaha melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha di Ibu Kota Nusantara.
“Dalam peraturan LKPP ini terdapat beberapa inovasi baru yang digagas untuk dapat terwujud proses pengadaan yang lebih cepat, mudah, dan sederhana. Serta kami juga kedepankan pemakaian produk dalam negeri dan keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi,” terangnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, Mohammed Ali Berawi mengungkapkan jika adanya skema KPBU tersebut membuka kesempatan swasta untuk dapat berkontribusi dalam pembangunan IKN.
“Setelah Bapak Presiden Jokowi melakukan market sounding, ketertarikan investor meningkat hingga 44 kali lipat. Sehingga dari lahan yang ditawarkan sejumlah 38 hektare (ha) di kawasan inti pemerintahan pusat (KIPP), menjadi 1.693 ha,” ungkap Ali.
Hery Priyono