blank
Pelaku Curanmor, ZA (55) saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas. Foto: Dok/Polres Banyumas

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

“Dalam kasus ini kami amankan seorang pria berinisial ZA (55) warga Jalan Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas”, kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, Sabtu (4/2/2023).

Agus menjelaskan, kejadian tersebut pada Jumat (30/12/2022 sekitar pukul 18.30 WIB. “Pada saat itu korban, Suwarno (54) warga Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan kehilangan sepeda motornya saat diparkir di halaman rumah adiknya, di Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan,” jelas Agus.

“Sekira pukul 18.30 WIB, korban hendak keluar membeli kopi, ternyata sepeda motor merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan,” ujar Agus.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas dan bersama-sama melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada Kamis (2/2/2023), sekira pukul 16.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku ZA di jalan Desa Bojongsari Kecamatan Kembaran,” ungkap Agus.

Dari penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam Silver R 6926 TH tahun 2005.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tukasnya

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Ning Suparningsih