blank
Wamenkumham, Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij saat memberikan keynote speak pada kegiatan sosialisasi KUHP di Gedung Prof Soedarto, Universitas Diponegoro. Foto: Dok/Kanwil

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Prof. Dr l. Edward Omar Sharif Hiareij memastikan bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diundangkan pada 2 Januari 2023 bersifat sangat demokratis.

Hal ini mengacu pada salah satu visi dan misi dibentuknya KUHP baru, yakni Demokratisasi Hukum Pidana.

Prof Eddy menegaskan, tidak benar jika lahirnya KUHP baru akan mengekang kebebasan dalam berpendapat bagi siapapun, selama dalam kaidah yang benar dan sesuai ketentuan.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa KUHP bertentangan dengan demokrasi. Tidak benar jika dikatakan KUHP yang baru ini mengekang kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi dan lainnya,” tegasnya saat memberikan keynote speak pada kegiatan Sosialisasi KUHP dengan tajuk “Kenduri KUHP Nasional” yang digelar di Gedung Prof Soedarto Universitas Diponegoro, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya, apa yang telah dirumuskan oleh para pembentuk dan perumus KUHP merujuk pada berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diuji materiil, baik terhadap pasal-pasal yang menyangkut penyerangan harkat, martabat Presiden atau Wakil Presiden, juga pasal-pasal penyebar kebencian.

“Apa yang dirumuskan di dalam KUHP ini sudah disesuaikan dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi. Jadi tidak benar jika dikatakan, bahwa KUHP baru ini akan mengekang kebebasan, berekspresi, berpendapat, demokrasi dan lain sebagainya,” tuturnya.

Pernyataan ini selaras dengan paparan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Prof Dr Mahfud MD, yang juga menyampaikan materi dalam kegiatan tersebut.

Mahfud MD menegaskan, KUHP baru tidak diciptakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan tidak membatasi kritikan terhadap pemerintah.

Menkopolhukam menjelaskan, ada dua alasan kuat menjawab “tudingan” anti demokrasi tersebut.

Pertama, aturan terkait menyampaikan pendapat di muka umum atau kritik terhadap pemerintah telah diatur dalam KUHP yang lama. Artinya, bukan hal yang baru dan bukan hal khusus yang dimunculkan dalam KUHP baru.

“KHUP baru sama sekali tidak melarang adanya kebebasan berpendapat selama dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Mahfud MD, kadang yang terjadi di masyarakat adalah penyerangan terhadap harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden, yang berlindung dalam frase kebebasan berpendapat.

Sedangkan alasan kedua adalah, bahwa KUHP baru akan berlaku 3 tahun ke depan sejak disahkan. “Artinya, ketika KHUP baru ini berlaku, masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo juga telah berakhir. Maka, pendapat yang menyatakan KUHP baru merupakan produk pemerintah saat ini yang anti kritik, dipastikan terbantahkan, karena KHUP ini akan benar-benar efektif pada pemerintahan selanjutnya,” terang Mahfud.

Diharapkan kegiatan sosialisasi KHUP baru dapat terus dilakukan kepada seluruh stakeholder seluruh anak bangsa dan teristimewa kepada aparat penegak hukum. Agar tidak ada perbedaan tafsir, dan tidak ada perbedaan pemaknaan di dalam melaksanakan KUHP yang baru.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan narasumber lainnya, yakni Prof Dr. Barda Nawawi Arief, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Arsul Sani, Wakil Ketua MPR RI anggota Komisi III dan Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dari Kemenkumham sendiri dihadiri Plt Ditjen Perundangan-undangan, Dhahana Putra, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Cahyani Suryandani, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin.

Hadir juga, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan serta Pejabat Administrasi Kanwil.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diikuti peserta dari perwakilan aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan LSM terkait.

Ning Suparningsih