blank
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Jateng, Nur Ichwan dalam peresmian Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Magelang. Foto: Dok/Kanwil

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil KemenkumhamKemenkumham Jateng, Nur Ichwan meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Kabupaten Magelang.

Fasilitas tersebut berlokasi di Gedung Kantor Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang.

Diresmikannya Klinik KI ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergitas yang telah terbangun dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, dalam rangka peningkatan pelayanan KI.

Dalam acara tersebut, hadir beberapa Kepala Dinas terkait di wilayah Kabupaten Magelang.

Iwenk, sapaan akrab Kadiv Yankumham, menjelaskan, Kanwil Kemenkumham Jateng sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah, mendapatkan mandat dan tugas untuk memberikan berbagai macam pelayanan KI.

“Diantaranya, anjuran pendaftaran Kekayaan Intelektual baik yang bersifat personal maupun komunal. Mulai dari pendaftaran cipta, paten, Indikasi Geografis, KIK dan lainnya,” ujar Iwenk, Sabtu (21/1/2023).

“Kami juga membuka peluang dan terus mendorong UKM untuk mendaftarkan merek dan lainnya, untuk meningkatkan nilai ekonomis produk mereka,” jelasnya.

Menurut Iwenk, pihaknya akan selalu hadir untuk memberi bimbingan teknis pada seluruh kabupaten/kota, agar pelayanan Kekayaan Intelektual semakin dekat dengan masyarakat.

Peresmian Klinik Kekayaan Intelektual Kabupaten Magelang ditandai dengan pengguntingan pita dan pemotongan tumpeng oleh Kadiv Yankumham bersama Kepala Litbangda Kabupaten Magelang.

Ning Suparningsih