Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono berdialog dengan pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar, yang ditangkap bersama barang bukti kempu saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (19/1/2023). Foto : Humas Polres

DEMAK (SUARABARU.ID) Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan ditemukan 1300 liter BBM bersubsidi jenis solar pada kempu (tempat penampung solar) dan derigen pada bangunan kosong di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

“Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain,” terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono di Mapolres, Kamis (19/1/2023).

Ketiga pelaku itu, lanjutnya, juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak, dengan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor, yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario, untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” ujar AKBP Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM bersubsidi jenis solar itu, sudah berjalan selama 3 bulan.

“Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani, sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” pungkasnya.

Absa