blank
Dua orang remaja yang diduga menjadi pengedar obat terlarang (membelakangi lensa kesatu dan kedua dari kiri), menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri mengamankan dua remaja pria yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan pengedar obat yang masuk dalam daftar G ini, berlangsung di wilayah Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, semalam, mengatakan, kedua pelaku terdiri atas TW (18) dan SP (19). Keduanya merupakan warga dari Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan berlangsung di barat Kantor Satpas Polres Wonogiri yang berlokasi di Desa Singodutan. Ini, bersamaan saat polisi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Selogiri. Sesampainya di dekat Kantor Satpas, petugas patroli mencurigai gerak-gerik sepasang muda-mudi yang sedang berada depan sebuah ruko.

Saat didekati, kedua sejoli itu terlihat ketakutan dan gugup. Keduanya mengaku bernama TW (18) sementara remaja perempuan yang menyertainya mengaku bernama CA.

Saat itu, CA memegang bungkus rokok, tapi saat ditanya dia tidak merokok. Selanjutnya, diminta untuk membuka bungkus rokok yang dibawanya. Di dalam bungkus rokok itu, petugas menemukan tiga plastik berisi obat atau pil warna putih berlogo huruf Y, berisi sebanyak dua puluh lima butir.

Pengembangan

Ketika ditanya, remaja perempuan itu menyebutkan bahwa obat tersebut dibelinya dari TW. Kemudian pelaku TW, mengaku membeli obat itu dari SP.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku SP di wilayah Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.

Saat diamankan, dalam saku SP ditemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi enam butir obat yang serupa. Temuan obat terlarang yang masuk dalam Daftar G tersebut, kemudian dijadikan barang bukti.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 197 Subsider Pasal 196  UU-RI Nomor: 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU-RI Nomor: 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berkaitan hal tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk para pelajar dan remaja, agar menghindari penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba.

Bambang Pur