SEMARANG (SUARABARU.ID)– Sebagai upaya untuk mewujudkan rasa aman di satuan-satuan pendidikan, kini diperlukan perlindungan lebih ketat untuk peserta didik dari ancaman kekerasan seksual.
”Catatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di mana pun, baik di satuan pendidikan, di rumah atau di tempat umum, harus segera direspon dengan tindakan nyata. Ini harus dilakukan, untuk mencegah aksi kekerasan seksual lainnya,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/1/2023).
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan, sebanyak 17 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan telah diproses hukum, sepanjang 2022. Kasus terbanyak di satuan pendidikan yang berlatar belakang agama.
BACA JUGA: MTT Jateng-DIY Gelar Layanan Kesehatan dan Bantu Paket Hygiene Kit untuk Penyintas Banjir
Dari kasus itu, tercatat 117 korban anak-anak, dengan rincian 16 anak laki-laki dan 101 anak perempuan, dengan pelaku berjumlah 19 orang.
Menurut Lestari, ancaman kekerasan seksual terhadap anak di lembaga pendidikan harus menjadi perhatian semua pihak, untuk kemudian diambil langkah-langkah nyata guna mengatasinya.
”Lembaga pendidikan merupakan tempat tunas-tunas bangsa disemai, untuk kemudian diharapkan tumbuh menjadi pribadi-pribadi yang berakhlak mulia, berkarakter dan tangguh menghadapi berbagai tantangan di masa depan,” ujar Rerie sapaan akrab Lestari.
BACA JUGA: Ingin Raih Juara Umum, Panitia Porsema XII Kab. Jepara Lakukan Monev TC
Sehingga, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, para pemangku kepentingan di pusat dan daerah, harus mampu memastikan para pengelola lembaga pendidikan menyelenggarakan prosesnya sesuai dengan kebijakan dan norma yang berlaku.
Di sisi lain, jelas anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu, langkah-langkah pengawasan terhadap jalannya proses belajar mengajar pada lembaga pendidikan, harus dilakukan secara konsisten dan terukur. Ini agar bila terjadi penyimpangan dalam proses pembelajaran, dapat segera diperbaiki dan tidak menimbulkan korban.
Rerie sangat berharap, satuan pendidikan mampu menghadirkan perlindungan dan rasa aman kepada semua anak, seperti diamanatkan Pasal 54 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
BACA JUGA: Indonesia Waspada, Sepertiga Negara di Dunia Terancam Resesi
Selain itu, Rerie juga mendorong Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan, dapat menerbitkan peraturan setingkat menteri, yang mampu memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, berlatar belakang agama.
”Tentu saja sejumlah peraturan itu juga harus disosialisasikan, agar para pengelola lembaga pendidikan dan masyarakat, memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan,” tegas Rerie.
Riyan