blank
Sebanyak 222,697 Kg ganja sebelum dimusnahkan dengan mesin incinerator. Foto: Dok/BNN

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja.

Sebanyak 222,697 kilogram ganja dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator yang berlangsung di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu 18 Januari 2023. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut ada yang disisihkan guna keperluan laboratorium dan ilmu pengetahuan teknologi.

Pemusnahan barang bukti ganja yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN RI, Samudi ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan modus pengiriman paket cargo pada pada bulan Desember lalu.

Tiga orang tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil berhasil ditangkap petugas BNN bersama barang bukti ganja pada Rabu 7 Desember 2022.

“Ketiganya diamankan setelah paket berisi ganja yang dikirim melalui ekspedisi cargo diserahkan di depan Mall Cijantung, Jakarta Timur. AE alias Adul dan MF alias Fadil ditangkap petugas usai menerima paket, sementara RJ ditangkap petugas saat melarikan diri ke arah Depok,” terang Sumadi, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 111 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Menurut Samudi, pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 111 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja. “BNN akan terus berkomitmen untuk perang melawan narkotika, wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

Ning Suparningsih