Pembelian solar subsidi sesuai dengan SK BPH Migas No. 04 tahun 2020. SK tersebut berisi tentang pengisian solar subsidi sebanyak 60 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan perseorangan (pribadi) roda empat, 80 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda empatr, serta 200 liter per hari per kendaraan untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih.

Masyarakat diharapkan segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsidi tepat.mypertamina.id. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapat Kode QR yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website tersebut.

Kode QR bisa dicetak (print out) atau di-screenshot secara soft copy untuk digunakan di SPBU Pertamina. Mekanisme ini masih dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus dibuka. Konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan di-upload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan foto KIR bagi kendaraan pengguna KIR,” ujar Brasto.

Hery Priyono