Namun pimpinan MWA menyarankan menghubungi pengacara Law Firm Muhammad Taufiq and Partner. “Karena merasa tidak bersalah dengan persoalan unggahan di grup WA, maka saya tidak akan meminta maaf. Bahkan saya juga belum melakukan langkah lain. Terkait persoalannya saya akan menemui pimpinan universitas mengenai langkah yang harus dilakukan,” bebernya seraya menunjukkan Somasi dari Law Firm Muhammad Taufiq and Partner tertanggal 6 Januari 2023.
Secara terpisah Dekan FKOR UNS Dr Sapta Kunta Purnama ketika dikonfirmasi membenarkan menerima somasi dari MWA melalui pengacara Law Firm Muhammad Taufiq and Partner. Isi somasi berupa tudingan melakukan pencemaran nama baik terhadap MWA melalui unggahan dalam grup WA Silaturahmi.
Padahal yang disampaikan dalam grup yakni mengusulkan agar dilakukan tindakan secepatnya terkait hal yang merugikan UNS.
”Saya tidak akan meminta maaf karena tidak melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik MWA. Uggahan dalam WA grup semata mata demi menjaga nama baik UNS. Saat ini sudah muncul somasi kedua dan juga menyebutkan Prof Reviono (Dekan Fakultas Kedokteran UNS) meminta maaf terkait perbuatannya.
Padahal ketika dikonfirmasi yang bersangkutan menyatakan tidak pernah serta tak akan meminta maaf”, ungkap UNS Dr Sapta Kunta Purnama
Sementara itu Dr Muhammad Taufiq SH,MH dari Law Firm Muhammad Taufiq and Partner ketika dikonfirmasi melalui telepon membenarkan mengirim somasi kepada dua pimpinan di lingkungan UNS yakni Dekan Fakultas Kedokteran Prof. Reviono dan Dekan Fakultas Keolahragaan (FKOR) Dr Sapta Kunta Purnama.
Pengiriman somasi dilakukan karena pihaknya bertindak selaku kuasa hukum MWA UNS. “Kepada Prof. Reviono kami kirimkan satu somasi. Sedangkan kepada Dr Sapta Kunta Purnama dikirtim dua surat somasi,” jelasnya.
Bagus Adji