blank
Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Foto: Dok/Polresta Banyumas

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.

“Pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 13.00 WIB Polsek Jatilawang mendapat informasi tentang seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas”, ungkap Guntar saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L (23) warga Desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan AT (20) warga desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas.

“Saat penggledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer. Sedangkan dari pelaku L kami amankan 5 strip Tramadol,” ungkap Guntar.

Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Ning Suparningsih