blank
Ayah kandung korban sendiri yaitu S (62th) warga kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan Polisi. Foto: Kudnadi Saputro Blora

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu potong celana pendek warna biru, satu potong celana dalam warna biru dan satu potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby doll warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Kudnadi Saputro