BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang lelaki berusia 62 tahun, yang diduga menyetubuhi seorang perempuan penderita disabilitas hingga hamil dan melahirkan bayi.
Yang sangat ironis, terduga pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri yaitu S (62) warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 saat berada di rumahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK, MM, MH melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang, SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora.
Dalam konferensi pers tersebut Wakapolres didampingi oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Blora serta Tim Biddokes Polda Jawa Tengah serta Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono,SH,MH beserta anggotanya, Senin, (16/1/2023).
Wakapolres mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu dari korban. “Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, Dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) diruang tamu,” ucap Wakapolres Blora.