Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini syarat perjalanan dengan transportasi udara masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. SE 82 tahun 2022 yang berlaku sejak tanggal 29 Agustus 2022 lalu.
“Ke depannya kami yakin pada tahun 2023 ini, trafik pergerakan pesawat, penumpang dan kargo akan semakin menunjukan pergerakan positif,” ujar Hardi.
Tak lupa, Hardi juga mengucapan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh petugas dan stakeholder terkait atas kerjasama yang telah terjalin selama periode tahun 2022.
Dirinya menyatakan, dengan adanya peningkatan trafik di bandara, tentunya perlu diimbangi dengan komitmen untuk memberikan layanan prima kepada seluruh pengguna jasa Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Hery Priyono