TEGAL (SUARABARU.ID) Warga Desa Jejeg Bumijawa, Kabupaten Tegal, melalui Aliansi Jejeg Bersatu, mendatangi Kantor Desa menuntut pemberhentian sementara Saeful Amin, sebagai Kepala Desa Jejeg ke Badan Badan Pengawas Desa (BPD), Selasa (10/1/2023).
Hal itu disebabkan karena Minggu lalu, Saiful Amin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga hukum negara, dugaan tindak pidana pemerasan.
Koordinator aksi Yopi, menyatakan, tuntutan warga kali ini bertujuan, agar pelayanan publik tidak terganggu. Mengingat, adanya kekosongan jabatan kepala desa di Desa Jejeg.
“Kami melakukan audiensi dengan pemerintah Desa Jejeg dan BPD Bumijawa, agar bisa dilakukan pemberhentian sementara dahulu. Hal ini kita lakukan, agar pelayanan publik tidak terganggu. Kadesnya kan tersangka dan sekarang di tahanan Polres mas,” ungkap Yopi dalam rilis yang diterima SUARABARU.ID selepas audiensi, Kamis (12/1/2023).
Yopi menambahkan, ia bersama Aliansi Jejeg Bersatu masih menagih janji Kades Jejeg untuk mengembalikan aset desa yang lenyap.
“Ini kan audiensi kedua mas, kita awalnya mau nagih janji pengembalian aset desa. Lha kok malah sekarang Kades ditahan. Untuk itu, agar proses pelayanan tetap lancar, kita menuntut pemberhentian sementara Kades ke BPD,” jelas Yopi.