SEMARANG (SUARABARU.ID) Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaslukel) tingkat Kelurahan se Kota Semarang, secara resmi akan dibuka pada tanggal 14 Januari 2023 mendatang.
Masyarakat yang berada di 177 Kelurahan di Kota Semarang bisa langsung mendaftarkan diri, mengajukan berkas persyaratan pendaftarannya ke Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan (Panwascam) di kecamatan masing-masing di Kota Semarang.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan (PPL) itu dibuka selama 6 hari kerja, berakhir hingga 19 Januari 2023 mendatang.
“Sesuai Perbawaslu 3 Tahun 2022, (tentang tata kerja dan pola hubungan pola pengawas pemilu), Panwaslu Kelurahan dibentuk oleh Pengawas Pemilu di Tingkat Kecamatan, maka format lamaran dan persyaratan bisa langsung menghubungi Panwascam di Kecamatan masing masing,” jelasnya kepada SUARABARU.ID Kamis (12/1/2023).
Setelah berkas masuk, lanjutnya, ada pula tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon dan tahap perbaikan sebagai syarat diterimanya calon PPL untuk bisa dilantik.
Selain itu ada juga tahapan tanggapan dan masukan dari masyarakat, apakah nama-nama Calon Panwaslukel yang lulus seleksi administrasi ada yang tidak terpenuhi 15 syarat yang ditentukan, sebelum dilakukan tes wawancara.