JEPARA (SUARABARU.ID) – Sepanjang tahun 2022, dari data perkara perceraian tingkat pertama yang diputus di Pengadilan Agama Jepara tercatat terjadi 2.135 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut 1.718 kasus atau 80,46 % adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri. Sedangkan cerai talak atau cerai yang diajukan oleh suami hanya 417 kasus atau 19,53 %.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Jepara, Drs Hendi Rustandi, SH, M.Si. kepada SUARABARU.ID Selasa (10/1-2023|) di ruang kerjanya. Namun tingginya prosentase perceraian yang diajukan oleh istri bukan hanya di Jepara, tetapi hampir disemua daerah.
Menurut Hendi Rustandi, faktor penyebab perceraian tertinggi adalah persoalan ekonomi 944 kasus, perselisihan dan pertengkaran terus menerus 909 kasus dan meninggalkan salah satu pihak 199 kasus. Namun jika didalami, “api” penyebab perceraian sebagian besar adalah persoalan ekonomi, karena penghasilan suami.
Faktor lain penyebab perceraian adalah madat 35 kasus, murtad 8 kasus, dihukum penjara 5 kasus, KDRT 4, judi 4 dan mabuk dan cacat badan masing-masing 1 kasus.
Ia juga menjelaskan, pada awal persidangan jika kedua belah fihak hadir dalam persidangan pasti dilakukan mediasi. “Hanya saja prosentase keberhasilannya sangat kecil,” paparnya.
Hadepe