blank
Satresnarkoba Polres Blora periksa GPA warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak. Foto: Polres Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Blora Polda Jawa Tengah mengamankan tiga orang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkoba.

Ketiga pria tersebut adalah GPA (29) warga kecamatan Karangngawen Kabupaten Demak, APS (32) warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang, serta IL (27) warga kecamatan Genuk Kota Semarang.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi, SIK, MM, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, SH, MH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Sabtu, 7 Januari 2023, sekira pukul 15.30 WIB di perempatan traffic light turut tanah Desa Tamanrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, Petugas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika yaitu tersangka GPA dan APS.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Tunjungan, maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan dua tersangka yaitu GPA dan APS,” ucap Kasatresnarkoba Polres Blora. Senin, (9/1/2023) di Mapolres Blora.

Lebih lanjut, Kasatresnarkoba Polres Blora menjelaskan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Demak dan Semarang, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba.

Pada Minggu 8 Januari 2023 petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial IL warga Kecamatan Genuk Kota Semarang.

“IL diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Genuk Kota Semarang,” kata AKP Edi Santosa.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka yakni: disita dari GAP, 1(satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat: 1.09 Gram, dan 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung M 30 Warna Putih.

Dan disita dari APS, 1(satu) buah tas pinggang warna hitam biru, 1(satu) buah Handphone Merk Samsung A 01 Warna Hitam, 1(satu) unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol.: H-6899-YF.

Selanjutnya di lakukan Pengembangan di Rumah tersangka APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten Demak petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat : 4.91 Gram, 30 plastik klip warna bening, tiga buah sedotan warna putih, tiga buah pirek kaca.

Juga tiga buah cotton but, aeperangkat alat hisap (bong) yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 ml yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna putih yang di hubungkan pirek kaca, serta dua buah timbangan elektrik.

Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa, satu paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening lalu di isolasi warna coklat dengan berat, 0.52 Gram, satu buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD, satu buah Hand Phone M.20 warna hitam.

Ketiga pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.