blank
Pendapat Akhir Fraksi PDI P disampaikan Ketua Fraksi edy Ariyanto ke Ketua DPRD Kabupaten Jepara

Jepara (Suarabaru.id) – Menyikapi dinamika  pembahasan di Panitia Khusus, secara umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jepara menghargai Keputusan Panitia Khusus Rancangan Daerah Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2027 dan kemudian untuk dilaksanakan oleh Bupati dengan beberapa catatan.

Catatan ini dituangkan dalam Pendapat Akhir Fraksi PDI P yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara oleh Ketua Fraksi edy Ariyanto.

Pertama, sebelum mengimplementasikannya Bupati harus mengevaluasi dan memenuhi rekomendasi atas hasil audit operasional PDAM dan Perumda Aneka Usaha.

Kedua, banyak sekali pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh Perumda Air Minum Tirta Jungporo dan Perumda Aneka Usaha sebelum perusahaan ini mendapatkan penambahan penyertaan modal diantaranya :

  1. Dalam hal perencanaan sama sekali tidak menggunakan Analisa risiko, baik dalam penyusunan rencana induk penyediaan air minum di PDAM maupun perencanaan bisnis di masing masing unit pada Perumda Aneka Usaha. Termasuk juga ada dokumen perencanaan bisnis penting di PDAM tahun 2017-2021 disusun oleh bupati namun tidak ditandatangani Dewan Pengawas.
  2. Perumda Air Minum Jungporo Kabupaten Jepara harus melengkapi struktur organisasi perusahaan dengan memilih, menetapkan dan mengangkat Dewan Pengawas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Sumber Daya Manusia perlu dievaluasi, baik di top leader maupun middle managernya karena sama sekali tidak visioner dalam mengelola perusahaan karena profit yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan.
  4. Tingkat kehilangan air di PDAM Titra Jungporo Kabupaten Jepara dari tahun 2018 sampai dengan September 2021 menunjukkan tingkat tingkat kehilangan yang stabil masing-masing pusat kegiatan oprasional, baik produksi maupun distribusi, yaitu 40% disaluran produksi, dan 60% di saluran distribusi dan terdapat selisih piutang usaha sebesar Rp. 1.857.195.280 untuk rekening air dan Rp. 119.816.200 untuk rekening non air.
  5. Kerugian Kelapa Park oleh Perumda Aneka Usaha mencapai 600.000.000 sampai saat ini belum ada penyelesaian.

Ketiga, Bupati Jepara sebagai pemilik kebijakan penuh untuk betul-betul menindaklanjuti hasil audit oprasional Perumda Aneka Usaha dan Perumda Tirto Jungporo Kabupaten Jepara, sehingga keberadaan perusahaan daerah tersebut bisa bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Jepara dan bukan sebaliknya.

Hadepe