blank
Karangan bunga dari keluarga Widagdo, korban penipuan oleh Agus Hartono. Foto: Dok/Kejati

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng dibanjiri karangan bunga sebagai dukungan, setelah ditahannya tersangka Agus Hartono.

Diketahui Agus Hartono adalah pengusaha asal Semarang yang merupakan tersangka perkara korupsi pada bank BJB dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 25 M.

Sejumlah dukungan diberikan oleh warga yang mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono.

Karangan bunga dari korban penipuan itu, berisi sederet pesan dan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejati Jateng.

Selain dukungan, para korban juga mengapresiasi atas kinerja Kejagung dan Kejati Jateng, yang telah menangkap dan menahan tersangka.

“Selamat kepada Kejagung dan Kejati Jateng atas keberhasilannya menangkap tersangka mafia tanah Agus Hartono, selamat atas kinerja Kejagung yang menangkap Agus Hartono,” tulis salah seorang korban, Widagdo, Senin (26/12/2022).

“Terima kasih Kejagung yang telah menangkap maling tanah kami”, begitu bunyi karangan bunga dari pemilik tanah di Salatiga.

Begitu juga dengan korban penipuan Rendi meminta, Agus Hartono mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel di tahanan.

Berdasarkan pantauan, sejumlah karangan bunga yang berjejer didepan kantor Kejati itu juga menarik perhatian warga yang melintas. Bahkan, banyak warga yang berhenti untuk sekadar melihat tulisan karangan bunga tersebut.

Sebelumnya, beberapa warga yang mengaku menjadi korban penipuan pengusaha Agus Hartono sebanyak 18 orang yang tersebar di sejumlah daerah.

Bahkan, mereka sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (28/11) lalu.

Kedatangan mereka untuk melihat jalannya sidang praperadilan tentang sah atau tidaknya penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus korupsi yang tengah disidik Kejati Jawa Tengah.

Kasus dugaan penipuan yang dialami warga masih ada kaitannya dengan kasus korupsi penyalahgunaan kredit Bank Mandiri dan Bank BJB. Tersangkanya sama-sama Agus Hartono.

Menurut informasi, pengajuan kredit perusahaan Agus Hartono menjaminkan aset berupa tanah yang bermasalah. Tanah-tanah tersebut ternyata belum lunas dari pemilik asalnya, yakni para warga yang kini mengaku jadi korban penipuan.

Korban dari Salatiga, Juminem (63) menyebut, pada 2016 silam, tanah seluas 3.000 meter persegi dibeli oleh Agus Hartono. Sampai sekarang belum lunas tetapi sertifikat tanahnya sudah dibalik nama.

“Kami tidak diajak ke notaris, tahu-tahu sertifikat sudah dibuat atas nama Agus Hartono. Suami saya susah payah memperjuangkan ini, sampai suami meninggal belum juga lunas,” ucap Juminem.

Korban Widagdo, warga Semarang ini mengungkapkan, dugaan kejahatan Agus Hartono terhadap perorangan, sedikitnya ada 18 korban yang berasal dari berbagai daerah.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, di Salatiga ada 10 korban dengan nilai jual tanah sekitar Rp 16 miliar tapi baru dibayar Rp 5 miliar. Di Kudus ada seorang korban dengan nilai jual tanah Rp 12 miliar tapi baru dibayar Rp 3 miliar.

Menurut Widagdo, di Semarang hanya dirinya yang menjadi korban. Oleh Agus Hartono, rumahnya dijadikan agunan di bank, sesuai kesepakatan tanggungan Agus Hartono ke Widagdo masih kurang Rp 6,3 miliar.

Ada juga korban di Brebes dan Yogyakarta yang diduga kekurangan pembayaran pembelian tanah oleh Agus Hartono mencapai puluhan miliar.

Sementara itu, Kejati Jateng telah menahan tersangka Agus Hartono, atas dugaan korupsi kredit macet untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo.

Ning Suparningsih