blank

JEPARA(SUARABARU.ID) – Karena dikawatirkan merusak lingkungan, warga  Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara menolak aktivitas tambang galian C yang diduga  ilegal. . Penolakan itu kemudian didukung oleh warga lain dan sejumlah pihak. Bahkan  Syuriah Pengurus Ranting (PR) NU Desa Banjaran, PR GP Ansor Desa Banjaran, dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama juga turut mendukung menolak.

Tambang galian C tersebut berada di wilayah perbatasan RT 2 dan 3/RW 6. Anehnya walaupun belum  mengantongi ijin, sepekan terakhir penambang sudah menyiapkan akses penambangan. Seperti menyiapkan akses jalan yang melewati permukiman warga dan sungai. Bahkan, beberapa truk sudah mengangkut batu dari sana.

Nur Fandeli, salah satu warga setempat yang menolak galian C, mengatakan, aktivitas penambangan itu berada di sawah milik warga yang letaknya berada di lambiran sungai. “Rencananya, sawah-sawah itu akan diambil batunya. Tapi ternyata belum ada izin penambangannya,” kata Fandeli, Rabu (21/12/2022).

Informasi yang terhimpun, penambang dimungkinkan memiliki rencana mengeruk sawah seluas setengah hektare dengan kedalaman sekitar 2 meter. Penambang akan melakukan aktivitasnya pada akhir Desember 2022 ini.

Fandeli menyatakan, beberapa pemilik sawah yang sempat dimintai persetujuan untuk disewa oleh penambang menyatakan penolakan

Tak hanya itu, penolakan juga muncul warga RW 5 yang wilayahnya hanya dipisahkan sungai tersebut. Seluruh penolakan itu dituangkan dalam surat dengan disertai tanda tangan di atas materai.

“Sebagian besar warga, tidak hanya warga RW 6 saja, menolak keras galian C ilegal itu. Sikap kami tegas untuk hal ini,” tegas Fandeli.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Fandeli menjelaskan, pihak-pihak yang menolak menilai aktivitas galian C itu akan merusak lingkungan dan ekosistem sungai. Pasalnya, sungai tersebut selama ini mengaliri persawahan di separuh Desa Banjaran.

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat yang menolak bersepakat untuk meminta kepada Petinggi Desa Banjaran, kepala daerah dan aparat penegak hukum menghentikan aktivitas galian C itu.  Pasalnya, secara aturan adanya kegiatan tersebut merupakan tambang ilegal yang tidak sesuai dengan UU MINERBA No 3 Tahun 2020.

Hadepe – Fk