JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 3.031 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan di halaman Mapolres Jepara, Kamis (22/12/2022). Selain itu, ada pula 1.739 liter miras jenis oplosan turut dimusnahkan pada waktu yang sama.
Miras dalam kemasan botol kaca dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan berat. Sementara, miras jenis oplosan dalam kemasan jeriken ditumpahkan ke arah jalan air..
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi sejak tanggal 15 hingga 21 Desember 2022.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, minuman-minuman keras tersebut diperoleh dari hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan. Yakni, dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Lilin Candi 2022.
“Upaya ini demi menjamin keamanan dan ketertiban, sekaligus menjaga kelancaran roda pemerintahan serta aktivitas kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Terlaksananya kegiatan itu, dikatakan Kapolres, tak lepas dari kerja sama dengan instansi terkait. Seperti, Kodim 0719/Jepara, Satpol PP, dan peran serta seluruh lapisan masyarakat.
Aparat keamanan, lanjut dia, juga terus melakukan operasi serupa untuk menjaga ketertiban saat pelaksanaan ibadah Natal dan perayaan tahun baru. Dengan demikian, dua momen tersebut dapat berjalan aman dan lancar. “Sehingga rasa aman yang menjadi dambaan seluruh warga betul-betul dapat kita wujudkan,” kata dia.
Senada dengan Kapolres, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta yang turut dalam pemusnahan itu juga mengatakan, pemerintah kabupaten mendukung upaya yang dilakukan polisi. Ia mengimbau kepada masyarakat, untuk ikut serta menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Hadepe aksl