KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Tersangka pembunuh kedua orang tuanya dan kakak kandungnya, Dhio Daffa Syadilla (22), warga RT 10, RW 1, Dusun Prajenan, Desa/ Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, diperkirakan usahanya memperluas lahan parkir di wilayah Yogyakarta, tidak sesuai harapan.
Maka dari pinjaman modal dari orang tuanya sebesar Rp 400 juta, sudah dikembalikan dengan cara bertahap. Masing-masing sebesar Rp 40 juta. Lantaran sering ditagih oleh orang tuanya, akhirnya tega melakukan pembunuhan.
Adapun yang dibunuh dengan cara diracun adalah Abbas Ashar (58) yang merupakan bapaknya, kemudian Heri Riyani (54) yang merupakan ibunya, dan Dhea Chairunnisa (24) merupakan kakak pelaku.
Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan hal itu Rabu (7/12/22). Hasil penyidikan malah ditemukan fakta baru, yakni tersangka mengaku sakit hati kepada orang tua dan kakak kandungnya sejak masuk SMA. Dia merasa diperlakukan berbeda dengan kakaknya. “Dia merasa diperlakukan sebagai anak tiri,” katanya.
Tersangka meminta uang kepada orang tuanya Rp 400 juta dengan dalih untuk modal investasi. Setelah didalami oleh penyidik, ternyata itu hanya alasan semata. Uang Rp 120 juta dari Rp 400 juta, sudah dikembalikan kepada orang tuanya secara bertahap, dengan mengatakan bahwa uang itu hasil dari investasinya. “Pengakuannya investasi perluasan lahan parkir dengan orang di Yogyakarta,” jelas Plt Kapolresta.
Mulanya berbekal alasan itulah, tersangka meminta uang kepada orang tuanya sebesar Rp 400 juta. “Ternyata sebagian uang tersebut dibelikan racun untuk membunuh kedua orang tua dan kakaknya,” imbuh Plt Kapolresta.
Menurut pengakuan tersangka, dia mengembalikan uang Rp 120 juta kepada orang tuanya pada bulan Januari, Februari dan Maret tahun ini. Sisanya Rp 280 juta digunakan untuk tersangka.
Semula pihak orang tuanya sering menanyakan hasil investasi tersangka, karena bapaknya pensiun sejak dua bulan lalu dan sakit-sakitan.
Menurut Plt Kapolresta Magelang, apa pun alasan tersangka, proses hukum tetap berjalan. Apalagi polisi sudah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Tersangka akan dijerat pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Eko Priyono