KUDUS (SUARABARU.ID) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus mengaku tidak puas dengan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (7/12).
KSPSI mendesak Bupati Kudus mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk mengatur adanya skala upah agar pekerja yang masa kerjanya di atas satu tahun bisa memperoleh upah di atas ketentuan UMK.
“Kami akan melakukan audiensi dengan Bupati agar bersedia mengeluarkan Surat Edaran lagi untuk skala upah,”kata Sekretaris KSPSI M Makmun.
Menurutnya, jika tuntutan atas skala upah tidak dituruti, KSPSI Kudus siap melakukan aksi unjuk rasa.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jateng Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 telah menetapkan besaran UMK bagi 35 kabupaten/kota di Jateng.
Dalam keputusan itu, UMK Kudus 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.439.813,98, sama seperti usulan yang telah diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus.
Jika dibandingkan daerah lain, UMK Kudus 2023 menempati peringkat kelima, kalah dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal. Meski demikian, di wilayah eks Karesidenan Pati, besaran UMK Kudus 2023 masih yang tertinggi.
Berikut Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota se Jateng
- Kabupaten Cilacap Rp. 2.383.090,46
- Kabupaten Banyumas Rp. 2.118.123,64
- Kabupaten Purbalingga Rp. 2.130.980,94
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169,69
- Kabupaten Kebumen Rp. 2.035.890,04
- Kabupaten Purworejo Rp. 2.043.902,33
- Kabupaten Wonosobo Rp. 2.076.208,98
- Kabupaten Magelang Rp. 2.236.776,91
- Kabupaten Boyolali Rp. 2.155.712,29
- Kabupaten Klaten Rp. 2.1 52.322,94
- Kabupaten Sukoharjo Rp. 2.138.247,7O
- Kabupaten Wonogiri Rp. 1.968.448,32
- Kabupaten Karanganyar Rp. 2.207.483,64
- Kabupaten Sragen Rp. 1.969.569,00
- Kabupaten Grobogan Rp. 2.029.569,04
- Kabupaten Blora Rp. 2.040.080, 17
- Kabupaten Rembang Rp. 2.015.92 7,08
- Kabupaten Pati Rp. 2.107.697,44
- Kabupaten Kudus Rp. 2.439.813,98
- Kabupaten Jepara Rp. 2.272.626,63
- Kabupaten Demak Rp. 2.680.421,39
- Kabupaten Semarang Rp. 2.480.988,00
- Kabupaten Temanggung Rp. 2.027.569,32
- Kabupaten Kendal Rp. 2.508.299,90
- Kabupaten Batang Rp 2.282.O25,72
- Kabupaten Pekalongan Rp.2.247.345,90
- Kabupaten Pemalang Rp 2.081.783,00
- Kabupaten Tegal Rp. 2.106.237,58
- Kabupaten Brebes Rp. 2.018.836,S2
- Kota Magelang Rp. 2.066.006,64
31 KotaSurakarta Rp. 2.174.169,00
- Kota Semarang Rp. 3.060.348,78
- Kota Pekalongan Rp. 2.308.822,06
- Kota Tegal Rp. 2.145.012,11