blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto didampingi Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Amin Rahmanurasjid memberi keterangan rencana kenaikan UMK 2023, Jumat 2/12.(Foto:SB/Dinas Kominfo Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kabar baik bagi para pekerja utamanya karyawan dan buruh di Kabupaten Kebumen datang dari Bupati Arif Sugiyanto.

Pemkab Kebumen telah mengusulkan menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023 sebesar 6,77 persen atau menjadi Rp 2.038.890. Artinya UMK tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp129.109 dari UMK tahun 2022, yakni Rp 1.906.781,84.Ketentuan itu akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

“Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen,” ujar Arif Sugiyanto, Jumat (1/12/2022).

Pihaknya mengaku telah mengajukan kenaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru.

“Kita sudah kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkanya sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan pada 1 Januari 2023,” terangnya.

Bupati menyatakan, sesuai arahan Gubernur bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP), d imana UMP sebesar Rp 1.958.169,69. Setelah diusulkan UMK nanti akan ditetapkan oleh Gubernur.

“Syaratnya hanya boleh mengusulkan satu angka, kemarin kita sepakati bersama bahwa kenaikan UMK 2023 sebesar 6,77 persen atau Rp2.038.890,84 itu yang sudah kita usulkan ke Gubernur,” terangnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen Amin Rahmanurasjid menambahkan, bahwa kenaikan UMK ini sudah melalui Rapat pembahasan di Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen

Dalam rapat tersebut dihadiri unsur Pemerintah Disnaker, BPS, Akademisi, Apindo dan Perwakilan dari Serikat Pekerja di mana perhitungan UMK 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023,” tuturnya.

Peraturan tersebut, kata Amin, bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Adapun cara penghitungan kenaikan UMK diukur dari sejumlah faktor. Misalnya kondisi inflansi, angka penganguran, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat produktifitas. “Angka-angka itu kita ambil dari BPS untuk penghitungan,” ucapnya.

Amin menegaskan UMK berlaku bagi karyawan yang masa kerjanya sampai dengan satu tahun. Setelah lebih satu tahun, maka pekerja atau karyawan bisa mendapat kenaikan upah di atas UMK. Artinya berjenjang, disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kebumen itu mengimbau agar perusahaan besar yang ada di Kebumen untuk bisa memberikan UMK sesuai besaran yang ditetapkan. Jika tidak, maka nantinya akan ada pengawasan, evaluasi dari pengawas ketenagakerjaan

“Kita bersyukur tahun ini UMK naik dari tahun sebelumnya, yang hanya 3 persen, sekarang menjadi 6,77 persen, kita berharap perusahaan bisa melakukan pembayaran upah sesuai ketetapan yang baru pada tahun depan,” tandas Amin.

Komper Wardopo