Kuasa hukum, Sugiarto melalui asistennya Arsa mengatakan, berusaha menemui Panitia Pergantian Antar Waktu di rumahnya dengan didamping Babinsa dan Babimkamtipmas Desa Sendang berserta satu anggota panitia untuk menyampaikan surat Somasi. Jumat, (2/12/2012) Pukul 20.02 WIB.
“Surat somasi kepada panitia PAW, Tunggal Hadi untuk diterima dan ditindaklanjuti oleh tim Panitia PAW desa Sendangharjo dan untuk segera mendapatkan jawaban dari Panitia paling lambat 1X24 jam,” ujar Sugiarto.
Lebih lanjut, Pengacara Sugiarto menduga adanya pelanggaran yang dilakukan tim panitia PAW tersebut mengakibatkan gugurnya Lina Setia Budiyanti sebagai bakal calon PAW yang akan dilaksanakan pemilihannya pada Minggu 4 Desember 2022.
Sementara itu, Ketua Panitia PAW Desa Sendangharjo, Tunggal Hadi Widagdo menyampaikan, bahwa surat somasi dari tim pengacara Sugiarto selaku kuasa hukum Lina Setia Budiyanti diterima dan Akan di tindaklanjuti oleh Semua Panitia PAW.
“Ya saya terima surat somasi yang diberikan oleh pengacara Sugiarto akan saya tindak lanjuti bersama tim panitia untuk memberikan jawaban surat somasi ini dan segera kami kirim kembali,” ujar Tunggal Hadi Widagdo.
Wiwid menambahkan, akan segera di komunikasikan bersama panitia PAW Desa Sendangharjo untuk surat yang telah diterima dan pasti akan membalas surat somasi tersebut.
Kudnadi Saputro