blank
Wali Kota Muchamad Nur Azis menyerahkan penghargaan kepada wajb pajak yang membayar PBB-P2 tercepat Kota Magelang. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang kembali memberikan penghargaan kepada kelurahan, RT dan RW berprestasi, dan wajib pajak pembayar PBB-P2 tercepat Kota Magelang Tahun 2022, di Pendapa Pengabdian, Rabu (30/11).

Penghargaan yang diinisiasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini merupakan apresiasi atas kontribusi terhadap pembangunan Kota Magelang melalui pembayaran PBB-P2 dengan tepat waktu.

Kepala BPKAD Kota Magelang, Susilowati menjelaskan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat Kota Magelang dalam memenuhi kewajiban membayar PBB-P2, serta meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah secara mudah dan cepat.

Kegiatan ini sekaligus launching Sistem Informasi Monitoring Reklame Secara Online (SIMONARELA) Kota Magelang, Yaitu suatu inovasi atau terobosan baru dalam rangka memperbaiki tata kelola penyelenggaraan reklame di Kota Tidar tersebut.

“SIMONARELA sekaligus mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, utamanya (PAD) dari sektor pajak reklame dengan cara mengintegrasikan sistem perizinan yang ada di DPMPTSP, pajak online di BPKAD, dan sistem penegakan Perda dari Satpol PP,’’ terang Susilowati.

Dengan terobosan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen pelayanan pajak daerah secara mudah dan cepat, dengan cara membangun sistem dan manajemen data yang valid dan akurat, sehingga terwujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah.

Adapun penerima penghargaan kategori RW berprestasi 2022 adalah RW 03 Jurangombo Selatan (juara I), RW 03 Kramat Utara (juara 2) dan RW 07 Kemirirejo (juara 3). Sedangkan untuk kategori RT berprestasi 2022 adalah RT 02 RW 03 Kelurahan Jurangombo Selatan (juara 1), RT 02 RW 06 Kelurahan Magelang (juara II) dan RT 01 RW 05 Kelurahan Magersari (juara 3).

Penghargaan juga diberikan kepada kategori wajib pajak badan usaha pembayar tercepat untuk objek pajak perbankan, perusahaan swasta, perhotelan dan BUMD sebanyak 12 wajib pajak.

Berikutnya kategori wajib pajak tercepat perorangan sebagai pembayar PBB tercepat sesuai dengan data cash management sistem (cms) Bank Jateng sebanyak 51 orang wajib pajak

‘’Realisas penerimaan PBB-P2 sampai dengan 28 November 2022 adalah Rp 6.787.976.731 atau sebesar 104,43% dari target sebesar Rp 6.500.000.000,’’ kata Susi.

Wali Kota Muchamad Nur Aziz mengaku beruntung dapat memimpin warga Kota Magelang yang masyarakatnya punya disiplin dan semangat untuk perubahan, termasuk membayar pajak tepat waktu.

‘’Masyarakat tentu ingin mendapatkan pelayanan terbaik. Maka ke depan kita bisa lebih baik, pelayanan yang sesuai regulasi, tidak ada pungli, privilege dan sebagainya. Kita ingin menegakkan Perda yang sudah ditetapkan bersama legislatif,’’ ungkap dokter spesialis penyakit dalam tersebut. (pemkotmgl)