Anggota Polsek Gubug melakukan penangkapan beserta barang bukti dan kita bawa untuk pemeriksaan. Tersangka mengakui telah mencuri barang-barang tersebut dari rumah korban.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tempat sampah plastik, satu unit aerator oksigen kolam ikan dan satu almari plastik milik korban. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian hingga Rp4 juta rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa mendekam di tahanan polisi.
Tya Wiedya