“Alhamdulillah panjenengan sudah dapat BLT. Kami harap di tahun 2023 bisa diberikan lebih banyak karena sepertinya anggarannya lebih banyak dari pemerintah provinsi. Mari kita syukuri bantuan ini dan semoga bermanfaat bagi panjenengan semua,” katanya.

Adapun total penerima BLT di tahap II ini sebanyak 1.583 orang, sedangkan pada penyaluran bantuan DBHCHT tahap I (Juni, Juli, Agustus) sudah tersalurkan pada tanggal 8 Agustus 2022 dengan jumlah total penerima BLT sebanyak 1.270 orang. Nominal bantuan yang disalurkan sebesar 300 ribu rupiah per bulan per orang mulai dari Juni hingga November.

Keseluruhan DBHCHT yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau merupakan wujud pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebutkan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.

Hery Priyono