Adapun tujuan dari adanya kegiatan Temu Usaha Industri 2022 ini agar para pelaku usaha industri mendapatkan wawasan lebih untuk mengembangkan usahanya terutama dalam hal pemasaran.

“Fasilitasi yang kami lakukan antara lain pendataan usaha oleh Dinas Perindustrian, membangun sentra industri, lalu Pemkot Semarang juga punya koneksi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan FTA (Free Trade Agreement). Yang terpenting adalah bagaimana membuka pasar. Contohnya kalau dalam negeri (mengirim) ke PT Sarinah sebagai wadah industri kreatif tanah air,” katanya.

Sementara itu, berkaitan dengan kelancaran pengembangan industri, Mbak Ita akan mengagendakan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) guna membahas rencana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain mendengarkan pendapat dari perwakilan serikat pekerja, Mbak Ita menekankan pihaknya juga akan berdiskusi lebih dalam dengan perwakilan pihak pengusaha selaku pemberi upah.

“Dari serikat pekerja meminta 3,1 juta sekian tapi itu kan naiknya tinggi sekali dari 2,8 juta, tapi kita juga harus melihat kemampuan pengusaha, karena tahun lalu kita mengajukan tinggi tapi tidak disetujui provinsi,” katanya.

Oleh karena itu, Mbak Ita, menjelaskan, di tahun ini Pemkot Semarang bersama stakeholder terkait mencoba menyatukan pikiran lagi untuk kemudian diajukan lagi. Acuannya berdasarkan dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, namun dari pihak pekerja menginginkan mengacu pada PP No. 78 ditambah inflasi.

“Kalau Provinsi pakai PP 36 kita pakai 78 (kan nggak ketemu). Ya kita sih sodorkan saja, tapi keputusan akhir di gubernur. Kalau kita tetep perjuangkan ya namanya juga untuk masyarakat. Kita masih diskusi dulu. Moga-moga dapat yang terbaik,” tandasnya.

Hery Priyono