PURWOREJO (SUARABARU.ID) – Aipda AL resmi dipecat dari keanggotaan Polri. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dipimpin Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat, Selasa (8/11/2022).
Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Pria yang diduga melakukan pelanggaran berat, berbuat asusila dengan istri anggota TNI itu, nampak tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.
Purbaja mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.
Disebutkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo,” tegasnya
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
“Hasilnya pada tanggal 7 November 2022 banding dari Aipda AL ditolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap AL di Mapolres Purworejo,” tambahnya.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022) kemarin.
“Kapolda secara tegas memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” kata Iqbal.
Diungkapkan, AL pada bulan Februari 2022 digerebek oleh warga saat subuh, lantaran berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin, Separe Kecamatan Loano, Purworejo.
Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.
“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” tandasnya.
Ning Suparningsih