blank
Kapolres Jepara AKBP Warsono saat memberikan keterangan dalam ungkap kasus narkoba.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap kasus narkoba periode Agustus-Oktober 2022. Sebanyak 15 tersangka dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Jepara.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH dalam jumpa pers Senin (31/10/2022) jajaran Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 13 kasus dengan mengamankan 15 tersangka, dan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9,02 gram serta obat-obatan 40.015 butir.

“Dari 15 tersangka dua merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni WK (38) dan AV (22), keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara”, ujar Kapolres Jepara.

Lebih lanjut Kapolres Jepara mengatakan bahwa dari 15 tersangka tersebut, ada satu tersangka yang memiliki 38.400 butir obat terlarang, ia adalah MK alias Ketek. Puluhan ribu butir obat tersebut ia jual untuk kebutuhan sehari-hari dan kebanyakan pembeli masih usia remaja.

“Ancaman pidana dari perbuatan MK akan dikenai pasal primer pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun”, imbuh AKBP Warsono.

Pihak kepolisian terus berupaya untuk mencegah peredaran narkoba tepatnya Kasat Resnarkoba maupun anggota bersinergi dengan instansi terkait dengan selalu memberikan edukasi dan himbauan ke sekolah maupun ke masyarakat terkait bahaya narkoba, hal ini guna menghindari penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

ua