blank
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jepara Wahyanto dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm (Foto: Kmf-AP)

JEPARA(SUARABARU.ID) –Dokumen akta kematian memberi kemudahan pihak keluarga atau ahli waris, antara lain untuk urusan warisan, perbankan, juga klaim maupun memutus iuran asuransi. Oleh sebab itu pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian yang bisa dilakukan secara kolektif dan gratis.

Caranya cukup melaporkan peristiwa itu kepada pihak desa. Setelah dihimpun, data tersebut oleh desa dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk penerbitan akta kematian.

Demikian disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jepara Wahyanto dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm, Selasa (25/10/2022).

Bagi masyarakat yang  ingin mengurus sendiri, menurut Wahyanto dapat memanfaatkan layanan daring (online) berbasis situs web. Dapat diakses lewat perambah pada ponsel pintar ataupun komputer, dengan alamat pindangcemplung.jepara.go.id. “Tapi syaratnya lebih banyak daripada kalau kolektif,” kata dia.

Menurut Wahyanto, kesadaran warga untuk secepatnya mengurus akta kematian masih perlu terus digugah. Sebab tak jarang pengurusan data akta kematian dilakukan saat terdesak. Seperti hendak mengakses layanan publik yang mensyaratkan adanya dokumen itu. Padahal proses akta ini jadi harus lolos verifikasi secara berjenjang. “Harus diteliti betul. Kami sarankan secepatnya dilaporkan,” tuturnya.

Pada dialog tersebut juga  disosialisasikan  kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman. Nantinya buku ini akan ditempatkan di pemakaman, dan dikelola oleh petugas makam atau juru kunci. Diharapkan dapat mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian.

Dialog yang dipandu oleh penyiar Nasya Ahmad ini juga menghadirkan pendamping narasumber, Subkor Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Muhammad Ulinnuha.

Hadepe/kmf