SEMARANG (SUARABARU.ID)– Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berbagi pengalaman tentang cara menetapkan upah minimum 2023, dengan merujuk PP Nomor 36 tahun 2021. Meski tidak mudah, tetapi komunikasi dengan seluruh pihak harus dilakukan.
Hal itu disampaikan Ganjar, usai mengisi kegiatan pertemuan pusat dan daerah dalam rangka persiapan penetapan upah minimum, yang diikuti Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Inspektorat dan Biro Hukum Tingkat Provinsi se-Indonesia, di Gets Hotel, Semarang, Selasa (25/10/2022).
”Kita berbagi pengalaman, dan tentu saja tidak cukup mudah. Karena PP kemarin formulanya sudah baku, sehingga tinggal melaksanakan,” ujar Ganjar.
Ditambahkan dia, dalam menetapkan upah minimum, Jateng punya banyak indikator yang jadi pertimbangan. Mulai dari pertumbuhan ekonomi, inflasi, utamanya para buruh serta pengusaha.
”Kalau ini bisa di-share dari banyak pengalaman yang ada di seluruh Indonesia dan provinsi, harapan kita sebaiknya berapa sih yang paling realistis,” imbuhnya. Sehingga tidak terjadi gap yang jauh, antara permintaan buruh dan pengusaha.
Di sisi lain, pertimbangan yang diambil dengan melihat sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yang akan menghasilkan titik tengah.
BACA JUGA: 382 Atlet Pentaque Se-Jateng Berebut Tiket Porprov
Terlepas dari itu, Ganjar juga masih berharap, Kemendagri akan me-review kembali penggunaan PP No 36 tahun 2021 itu. Sebab, kondisi sosiologis masyarakat harus diperhatikan.
”Apa yang dilakukan Kemendagri ini cukup bisa membantu, dalam rangka mendesiminasi informasi, dan mengetahui aspirasi untuk mendapatkan kesepakatan bersama,” ujar dia.
Ditanya apakah akan tetap menggunakan PP itu sebagai pedoman penetapan upah, Ganjar menegaskan, PP adalah bagian dari peraturan yang harus ditaati. ”Kalau PP harus diikuti,” tandasnya.
Riyan