JEPARA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara telah menyelesaikan verifikasi faktual anggota partai di wilayah Kecamatan Karimunjawa. Ada 28 orang yang menjadi sampel anggota partai di kecamatan dengan empat desa tersebut.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengungkapkan, pihaknya memprioritaskan verifikasi faktual anggota partai calon peserta pemilu 2024 di Kecamatan Karimunjawa agar diselesaikan terlebih dahulu. “Verifikasi faktual anggota partai di Karimunjawa ini perlu waktu khusus. Sebab kami tidak bisa datang dan pulang sewaktu-waktu,” katanya.
KPU Jepara, lanjut Subchan telah memverifikasi faktual anggota partai di Karimunjawa pada Jumat (21/10/2022) dan Sabtu (22/10/2022). Pada hari pertama verifikator menuntaskan tugasnya memverifikasi anggota partai yang ditetapkan menjadi sampel di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa sendiri.
Ia menambahkan, ada delapan anggota partai di Desa Kemujan. Sedangkan di Desa Karimunjawa ada 14 orang anggota partai. “Alhamdulillah meski saat itu hujan, kami bisa selesai memverifikasi 24 orang anggota partai di Kemujan dan Karimunjawa. Kami mulai berangkat verifikasi pukul 14.30 sampai rumah ke 24 atau rumah terakhir pukul 21.00,” ungkap Subchan yang juga bertugas memverifikasi bersama satu verifikator lain, Nur Azis.
Kemudian di hari kedua, Sabtu (22/10/2022) dua orang verifikator dari KPU Jepara ini memverifikasi anggota partai di Desa Nyamuk dan Parang. “Ada tiga orang anggota partai di Desa Nyamuk. Sedang di Parang hanya satu orang,” jelasnya.
Di Desa Nyamuk, dari tiga orang anggota yang menjadi sampel, dua di antaranya dapat ditemui di rumahnya, sedangkan satu lainnya tidak ketemu karena yang bersangkutan sedang bekerja di luar daerah.
Sementara di Desa Parang satu satunya anggota partai yang diverifikasi tidak bisa bertemu. “Satu-satunya anggota partai yang di Desa Parang tidak bisa bertemu. Kami hanya bisa menemui istrinya dan kami minta agar menandatangani surat pernyataan sebagai saksi bahwa verifikator dari KPU sudah sampai ke rumah anggota partai,” bebernya.
Terhadap sampel anggota partai yang tidak bisa ditemui tersebut, dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022 parpol masih bisa berupaya menghadirkan anggotanya di kantor partai untuk diverifikasi. “Apabila dihadirkan di kantor partai masih belum bisa, verifikasi dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi yakni panggilan langsung,” tambahnya.
Verifikasi faktual anggota partai calon peseta pemilu 2024 ini jadwanya masih sampai tanggal 4 November 2022. Saat ini KPU Jepara sudah menyelesaikan sekitar 40 persen dari total sampel anggota partai sejumlah 2.326.
Hadepe – KPU Jepara