blank
Delapan balon Rektor UNS 2023-2028 (Berbaris paling depan) berfoto bersama dalam Penyampaian Visi Misi Bakal Calon Rektor UNS Masa Bakti 2023–2028 di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Senin (17/10). Foto: HumasUNS

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Sebanyak delapan diantara sembilan pendaftar pada penjaringan Bakal Calon (Balon) Rektor  Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta  masa bhakti 2023-2028 melaksanakan pemaparan visi misi sebagaimana ketentuan Majelis Wali Amanat (MWA) setempat.

Kedelapan peserta penjaringan dinyatakan sebagai Balon Rektor setelah berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi. Satu pendaftar yakni Prof Irwan Tri Nugroho dinyatakan tidak lolos verifikasi.

“Saya memang tidak lolos verifikasi meski seluruh berkas dinyatakan lengkap Panitia  Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor (P3CR). Kehadiran saya saat ini hanya menyampaikan jawaban atas pertanyaan rekan wartawan pada Jumpa Pers P3CR pada 15 Oktober 2022”, kata Prof Irwan Tri Nugroho ketika ditemui usai menghadiri Penyampaian Visi Misi Bakal Calon Rektor UNS Masa Bakti 2023–2028 di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram UNS, Senin (17/10).

Prof Irwan Tri Nugroho tidak mempersoalkan tak lolosnya ke tahap selanjutnya dalam pemilihan Rektor. Sehingga tidak mengambil langkah apapun termasuk hukum. Pihaknya perlu menjawab pertanyaan terkait “Apakah betul tidak mengumpulkan LHKASN”.

Jawabannya yakni, telah mengumpulan LHKASN sebagai salah satu syarat pendaftaran berdasar Dokumen Persyaratan Pendaftaran yang tercantum di Peraturan MWA No.08 Tahun 2022 Paragraf 3 Dokumen Persyaratan Pendaftaran Pasal 7 Nomor 1 point b.

Yakni calon kandidat disyaratkan mengumpulkan Salinan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan (LHKASN)Aparatur Sipil Negara terakhir bagi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

Calon pendaftar berdasar peraturan tersebut diperbolehkan menggunakan LHKASN jika tidak memiliki LHKPN.

Persyaratan telah dipenuhi seluruhnya sesuai deadline panitia yakni 11 Oktober 2022. Tanda terima melengkapi berkas persyaratan No: 09/P3CR/UN27. MWA /2022 sudah didapat.

Tentang kronologis pengumpulan LHKASN pada hari terakhir batas pengumpulan berkas persyaratan pendaftaran calon rektor UNS masa bakti 2023-2028 sudah pula disampaikan.

Pendaftaran Calon Rektor UNS 2023-2028, P3CR mensyaratkan pendaftar harus mengumpulkan LHKPN atau LHKASN 2021. Untuk dicoba membuat LHKPN namun tidak memungkinkan karena pihaknya tidak termasuk ASN yang diberikan kewajiban untuk membuat LHKPN.

“Secara personal saya juga mengkonfirmasi kepada biro SDM bahwa pihaknya hanya berkewajiban melaporkan LHKASN,” bebernya.

Wakil Ketua MWA UNS Prof Hasan Fauzi pada jumpa pers 15 Oktober 2022 mengatakan, tahap penjaringan P3CR menerima sembilan peminat untuk menjadi Balon Rektor. Hasil verifikasi, P3CR menetapkan nama yang memenuhi persyaratan sebagai Bakal Calon Rektor.

Dari sembilan orang yang mendaftar selanjutnya diverifikasi poin-poin yang dipersyaratkan. Point-point ini sifatnya menyeluruh.

“Kalau satu di antara persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi secara administratif. Sehingga tidak diikutsertakan dalam Bakal Calon Rektor. satu syarat yang tidak terpenuhi adalah  terkait LHKASN,” terangnya.

Tujuh Menit

Wakil Ketua MWA UNS Prof Hasan Fauzi dalam sambutannya pada penyampaian visi misi delapan Balon Rektor UNS 2023-2028 menyampaikan, tahapan yang digelar sesuai Peraturan MWA nomor 8 tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Masa Bakti 2023–2028 pasal 7 ayat (1).