TEGAL (SUARABARU.ID) – Sebanyak sembilan Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat pada saat verifikasi administrasi oleh KPU Kota Tegal, Senin (17/10/2022) menjalani verifikasi faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor tetap Parpol.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati menyampaikan, sejauh ini pihaknya tidak ada temuan. “Semua sesuai yang ada di Sipol dengan keadaan secara fisik sudah sesuai,” kata Lies saat di Kantor DPD Partai Perindo Jalan Tanjung, Tegal Timur, Kota Tegal.
Lies menyampaikan, untuk Partai Perindo baru saja d verifikasi dan hasilnya memang yang ada di Sipol dengan keadaan di kantor sudah sesuai dengan yang ada di Sipol. “KPU Kota Tegal selanjutnya juga melakukan verifikasi faktual untuk keanggotaan. Mulai besok 18 Oktober hingga 4 November 2022,” ujar Lies.
Terpisah Ketua DPD Partai Perindo Kota Tegal, Adi Jefri Hermanto membenarkan, pihaknya telah mendapat jadwal verifikasi dari KPU dan Bawaslu Kota Tegal terkait kepengurusan.
Kesimpulan dari verifikasi hari ini untuk kepengurusan, keterwakilan perempuan dan alamat kantor telah dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Jadi kita bersyukur telah melakukan persiapan, pendataan dan penataan kantor sedemikian rupa hingga saat verifikasi hari ini berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujar Jefri.
Terkait verifikasi keanggotaan yang akan dimulai besok Jefri menyampaikan, dari sampling yang sudah dikumpulkan ke KPU, Perindo Kota Tegal mendapatkan angka 172 dari yang harus memenuhi syarat keanggotaan dibuktikan nanti pada KTA yang sinkron, sesuai dengan KTP Elektronik.
“Untuk verifikasi keanggotaan yang dimulai besok DPD Partai Perindo Kota Tegal optimis memenuhi syarat,” ungkap Jefri optimis.
Sutrisno