blank
Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak ( Foto: Dn)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Pelaksanaan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  sudah berlangsung empat kali mulai dari sidang panggilan pertama (24/8), sidang panggilan kedua (28/9), mediasi pertama (5/10) dan mediasi kedua (12/10). Hingga saat ini mediasi berlangsung alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumennya dan belum menemukan kata sepakat.

Gugatan tersebut diakukan oleh Mangara T. Simbolon, SH, MH  dan Ign Bambang Wijanarko, SH, Tim Kuasa Hukum MS orang tua dari Anak Berhadapan Hukum (ABH) mengajukan gugatan ke PN Jepara yang menilai Polres Jepara telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatannya dikatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Jepara merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pada proses pemeriksaan, penangkapan dan penahanan tidak didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Para tergugat pada gugatan tersebut yaitu, Kapolri, Kapolda Jateng, Kapolres Jepara dan Kasat Reskrim Polres Jepara sedangkan para turut tergugatnya yaitu Propam Mabes, Kompolnas, Menteri PPA, Menkopolhukam, Menkumham dan KPAI.

Pada sidang mediasi kali ini (12/10) hadir Turut Tergugat dari Kemententerian PPA dengan kuasa hukumnya yaitu Asisten Deputi Kementerian PPA Robert Parlindungan Sitinjak yang menyatakan bahwa proses penyidikan dari penyidik Polres Jepara sampai dengan proses Diversi terhadap ABH sudah sesuai prosedur.  Diversinya juga sudah ditetapkan oleh PN Jepara dan gugatan yang diajukan oleh penggugat materinya lebih kepada Praperadilan bukan PMH.

Ia juga menejelaskan, proses penyidikan dan diversi sudah sesuai prosedur, ada kesepakatan di dalamnya, dihadiri juga oleh salah satu kuasa hukum penggugat dan sudah ditetapkan oleh PN Jepara. “Inikan hal yang aneh kalau sah tidaknya pemeriksaan, penangkapan dan penahanan digugat perdata, harusnya praperadilan dong dan itu sudah daluwarsa karena perkara pokok sudah diputus oleh hakim terhadap tiga pelaku dewasa, buka pasal 82 huruf d KUHAP” pungkas Robert (12/10).

Robert juga menyebutkan bahwa berdasarkan Penetapan Diversi Nomor: 1/Pen.Div/2022/PN JPA tanggal 22 Februari 2022 menyepakati lima hal dengan melibatkan banyak pihak termasuk juga kuasa hukum penggugat yang dinilai mengingkari kesepakatan tersebut.

“Ada lima poin dalam kesepakatan diversi yang sudah ditetapkan PN Jepara, pertama kedua pihak saling memaafkan, kedua ABH berjanji tidak mengulangi perbuatan, ketiga ABH dikembalikan ke orang tuanya, keempat ABH Senin Kamis absen di Polres Jepara, kelima tersangka lain tetap dilanjutkan penyidikannya, dan ini disepakati banyak pihak, ada Penyidik, BAPAS, Kades, Pihak korban, Pihak ABH dan instansi terkait termasuk juga ada kuasa hukum penggugat, sudah disepakati kok malah diingkari, gimana sih” tutup Robert (12/10) ditemui setelah bersilaturahmi ke Polres Jepara.

Hasil mediasi kedua antara penggugat dan tergugat pada PMH kali ini menuai jalan buntu, sebab masing-masing pihak tetap  dengan tuntutan dan argumen masing-masing, hal ini disampaikan Ign Bambang Wijanarko selaku kuasa penggugat “Kalau mau berdamai yaa hanya ada dua opsi, penuhi tuntutan atau pasang baliho permohonan maaf di tempat yang strategis selama enam bulan” kata Bambang (12/10).

Di sisi lain, salah satu tim kuasa Hukum Polres Jepara menyebutkan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan dengan lancar, namun berkehendak tanpa syarat.

Hadepe