blank
Jajaran Pemkab Demak Bidang Perekonomian dan SDA Setda Demak, kembali menggelar kegiatan pengumpulan informasi terhadap Barang Kena Cukai ilegal. Foto: rudy

DEMAK (SUARABARU.ID)- Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, kembali menggelar kegiatan pengumpulan informasi terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dalam kegiatan itu, melibatkan Satpol PP, Polres, Kodim, Dinas Kominfo, Bagian Hukum dan Dindagkop UKM.

Kegiatan pengumpulan informasi yang dilakukan selama dua hari itu, dimaksudkan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di masyarakat. Untuk sasaran operasi, petugas menyambangi toko dan kios di pasar tradisional.

Menurut Kabag Perekonomian dan SDA, Arif Sudaryanto, melalui Subkor SDA, Retno Widyastuti, kegiatan pengumpulan informasi ini, lebih berorientasi pada sosialisasi terhadap para pedagang.

BACA JUGA: Paparan Bupati Demak Diapresiasi Tim Asesor Kemenkominfo

”Kami mendatangi para pedagang di toko maupun kiosnya, untuk mengecek keberadaan rokok ilegal. Bila ditemukan adanya rokok yang dicurigai, tim akan membeli dan akan dilakukan pendalaman bersama Tim Bea Cukai Semarang, untuk mengetahui lebih lanjut kelegalan rokok itu,” kata Retno.

Disebutkan dia, kegiatan kali ini ini berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu (4-5/10/2022). Kegiatan itu menyasar di delapan desa dari empat kecamatan, meliputi Kecamatan Wonosalam, Guntur, Mranggen dan Karangawen.

Dari kegiatan yang dilaksanakannya itu, pihaknya tidak menemukan produk rokok ilegal. Ini dimungkinkan para pedagang telah enggan menjual rokok ilegal.

Salah satu pemilik kios rokok di Pasar Pamongan, Kecamatan Guntur, mengungkapkan, dirinya tidak lagi menerima titipan atau menjual rokok palsu. Karena telah mengetahui, rokok ilegal dilarang beredar oleh pemerintah.

Rudy