blank
Prias G (kedua dari kanan) asal Karanggede, Boyolali, kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan kasus pencurian dengan pemberatan.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri pimpinan Kasat Reskri AKP Supardi, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Tempat kejadiannya di mesin ATM salah sebuah rumah sakit di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, Rabu (5/10), menyatakan, telah menahan seorang tersangka pelaku. Yakni seorang pria berinisial G (23) warga asal Desa Klumpit, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jateng.

Pria kelahiran Jakarta Tanggal 20 Mei 1999 ini, ditangkap petugas menyusul kasus kehilangan ponsel milik Daru (30) warga Lingkungan Bahuresan, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Polisi menerima laporan, kehilangan ponsel tersebut terjadi tatkala pemiliknya mendatangi mesin ATM di rumah sakit yang berada di Jalan Brigjen Katamso, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Kejadiannya berlangsung Rabu malam (3/10) Pukul 22.00.

Selesai mengambil uang di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), ponsel Daru tertinggal di atas mesin ATM. Begitu teringat, dia buru-buru kembali namun ponselnya sudah raib.

Berkaitan kasus ini, polisi sebelumnya telah meminta keterangan kepada Saksi R (28) warga Ngadirojo, Wonogiri, sebagai pembeli pertama ponsel tersebut. Juga meminta keterangan kepada Saksi A (28) penduduk Tawangsari, Sukoharjo, yang menjadi pembeli kedua ponsel itu.

Pria G sebagai tersangka pelaku, kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan. Kepadanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat, yang ancaman hukumannya 4 bulan 15 hari.

Bambang Pur