blank
Semangat emak-emak warga  Kecamatan Todanan unjuk rasa mendukung penutupan tempat karaoke.  Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Satpol PP Kabupaten Blora mengeluarkan Surat Peringatan (SP3) ke-3, Senin (3/10/2022), terkait penutupan lokasi karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan Blora.

Kepala Satpol PP Kabupaten  Blora Hendi Purnomo, S.STP, MA., ketika  dikonfirmasi perihal tindak lanjut penutupan CI Todanan pihaknya masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Untuk penutupan CI kita masih menggunakan SOP, jadi kita sudah mengeluarkan SP ke-3 ke lokasi melalui pihak Kecamatan,” ungkap Hendi.

Pihaknya juga mengatakan, pasca kejadian unjuk rasa yang dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu, yang mendukung penutupan CI.

Hingga saat ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada beberapa lokasi dikawasan CI, masih ada yang beroperasi.

“Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP ke-3  selesai baru kira turun kelapangan,” kata Hendi Purnomo.

Tutup Karaoke CI Permanen

“Hari Kamis (6/10/2022) nanti kita bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI secara permanen,” tandas Kepala Satpol PP Blora.

Sementara itu, Dasiran Camat Todanan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SP ke-3 dari Satpol PP Kabupaten Blora.