blank
Sekda Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH

JEPARA (SUARABARU.ID)- Kasus sengketa lahan tanah Hak Pakai (HP) 14 di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dengan Agus HS (51) warga Pasuruan, Jawa Timur memasuki babak baru

Pasalnya, seperti dikabarkan oleh suarabaru.id , Rabu (28/9/2022) Agus HS telah diminta keterangannya oleh Polda Jateng setelah melaporkan pihak Pemkab dalam hal ini Sekda Jepara Edy Sujatmiko ke Polda Jateng atas dugaan pelanggaran pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau membuat surat palsu, yang diduga dilakukan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Terkait hal tersebut Pemkab Jepara menggelar Jumpa Pers mengenai duduk perkara penguasaan tanah Pemkab HP14, pada Jumat (30/9/2022), di Pedopo R.A Kartini Jepara. Hadir PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Plt. Asisten 1 Setda Jepara Akhmad Junaidi, Kepala Inspektorat Agus Tri Harjono, Kepala BPKAD Ronzi, dan Kepala Diskominfo Arif Darmawan.

blank
Lokasi sengketa lahan antara Pemkab Jepara dan Agus HS. (Foto: hadepe)

Di hadapan awak media, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan hibah Pt. CJP kepada Pemkab Jepara dengan BAST Nomor 600/2514 dan sertipikatnya diserahkan pada 24 Juli 2017 lalu. Selanjutnya tanggal 31 Desember 2017 dicatatkan ke dalam daftar barang milik daerah Pemkab Jepara.

“Jangan sampai aset Pemkab  digerogoti oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab. Kasus perebutan hak kepemilikan Stadion Kamal Junaidi misalnya. Meski awalnya Pemkab sempat kalah, akhirnya menang di kasasi. Sehingga kepemilikan stadion kembali kepangkuan masyarakat Jepara,” kata Edy Sujatmiko.

Terkait dengan HP14 di Desa Tubanan, Pemkab  menjamin agar akses masyarakat umum dan PLTU Tanjung Jati B tetap kondusif dan bebas dari bentuk gangguan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.

Edy Sujatmiko juga mengatakan, ketegangan antara petugas gabungan dengan oknum AHS ini, karena mempertahankan tanah HP14 yang merupakan milik Pemkab dan diperoleh melaui mekanisme yang sah dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Masih menurut Edy, Pemkab Jepara memiliki tanah bersertipikat Hak Pakai Nomor 14 di Desa Tubanan. Tanah tersebut untuk sungai, sarana penunjang lainnya termasuk jalan. Kemudian AHS muncul dengan mengklaim tanah tersebut yang dibeli dari SW dan mendirikan bangunan permanen tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di atas jalan tersebut. Kemudian Pemkab melakukan penertiban.

ua/kmf