blank
Wali Kota Muchamad Nur Azis memberi sambutan pada kegiatan Bimtek Pengelolaan Kinerja ASN dan Displin PNS di Hotel Puri Asri. (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

PNS Dilarang Bertindak Sewenang-wenang Terhadap Bawahan

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Wali Kota Muchamad Nur Aziz meminta PNS maupun aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Magelang menegakkan komitmen berdisiplin dan memiliki nilai lebih dalam bekerja.

Permintaan itu disampaikan pada kegiatan Bimtek Pengelolaan Kinerja ASN dan Displin PNS di Hotel Puri Asri Kota Magelang, kemarin.

‘’Kesuksesan berawal dari disiplin. Kita harus mengikuti apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama,’’ pinta dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Sebagai abdi negara, lanjut Azis, PNS juga harus mampu mengoreksi diri dan memiliki nilai lebih. Dia mencontohkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak sekadar bertanggungjawab atas kebersihan jalan-jalan utama tapi juga setiap sudut Kota Magelang.

‘’Saya terinspirasi Kota Magelang menjadi kota bersih. Kota ini sudah hebat. ASN juga tidak sembarangan, hanya tinggal mau atau tidak. ASN punya kemampuan. tinggal mau tidak mengubah mindset,’’ tandasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Isa Ashari menerangkan, sosialisasi bertujuan untuk menyamakan persamaan persepsi terkait penerapan dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurutnya, upaya penegakan disiplin diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang merupakan pengganti dari PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

‘’Disiplin PNS merupakan kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan. PNS sebagai abdi Negara dalam setiap ucapan, tulisan dan perbuatannya selalu diatur tidak bisa semaunya sendiri,’’ tegas Isa.

Di sisi lain, PNS memiliki kewajiban. Yakni wajib setia dan taat pada NKRI, menjaga persatuan dan kesatuan, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan penuh tanggung jawab.

Selain itu, lanjut Isa, dapat menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang baik dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.

Tetap teguh dalam menyimpan rahasia jabatan dan siap ditempatkan dalam wilayan NKRI, wajib melaporkan harta kekayaan, mentaati jam kerja, memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, serta kewajiban lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun larangan sebagai PNS meliputi menyalahgunakan wewenang dan mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

‘’PNS dilarang bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menerima hadiah dan atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, serta dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wapres, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD,’’ ujarnya.

Isa berpesan apabila ada pegawai yang melakukan pelanggaran untuk segera ditindaklanjuti proses pelanggaran disiplinnya. Apabila atasan tidak memproses. maka atasan akan mendapat hukuman yang sama dengan pegawai yang melakukan pelanggaran.

‘’Melalui disiplin kita dapat menjamin dan menjaga kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi agar sesuai dengan standar yang ditetapkan, yaitu pemerintahan yang bersih bebas KKN, peningkatan kualitas pelayanan public, efektivitas dan efisiensi pemerintahan, termasuk didalamnya peningkatan kualitas pengambilan kebijakan,’’ harap Isa. (pemkotmgl)