blank
Pendaftaran Panwaslu kecamatan, di kantor Bawaslu Kota Semarang. Foto: Dok/Bawaslu Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah secara resmi telah menutup masa pendaftaran seleksi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Diketahui, masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan dibuka sejak 21 September lalu. Secara resmi pendaftaran ditutup pada 27 September 2022 pukul 17.00 WIB.

Selama tujuh hari masa pendaftaran itu, 35 Bawaslu kabupaten/kota menerima 12.049 orang pendaftar. Para pendaftar tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di 576 kecamatan se-Jawa Tengah.

Menurut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Gugus Risdaryanto, jumlah pendaftar Panwaslu kecamatan di masing-masing wilayah sangat bervariasi.

“Nantinya, Panwaslu kecamatan di setiap kecamatan ada tiga orang. Mereka yang terpilih akan dilantik oleh Bawaslu kabupaten/kota,” ujar Gugus, Rabu (28/9/2022).

Menurut Gugus, sebanyak 12.049 pendaftar Panwaslu kecamatan tersebut terdiri dari 4.207 orang (35 persen perempuan), dan 7.842 orang (65 persen laki-laki).

“Sesuai ketentuan, pembentukan Panwaslu kecamatan dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Pendaftaran, penerimaan berkas, penelitian administrasi dan seterusnya dilakukan Bawaslu kabupaten/kota,” terangnya.

Setelah menutup masa pendaftaran, Bawaslu kabupaten/kota akan melakukan penelitian kelengkapan berkas mulai 28-30 September 2022.

Dia mengatakan, hasil penelitian kelengkapan berkas ini akan menentukan pada tahapan proses seleksi berikutnya. Untuk informasi selanjutnya bisa dipantau melalui website dan akun media sosial Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

“Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu kabupaten/kota yang telah bekerja keras melakukan proses pembentukan Panwaslu kecamatan,” kata Gugus.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu kecamatan.

Ning Suparningsih