JEPARA (SUARABARU.ID) – Wakil Ketua DPRD Jepara, Drs Junarso mendukung penuh usaha Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mempertahankan aset daerah sepanjang perolehannya sesuai dengan regulasi yang ada. Hal tersebut disampaikan Junarso menanggapi kasus klaim tanah secara sepihak oleh Agus Heru Setyawan atas tanah yang telah dikuasai secara sah oleh Pemkab Jepara.
Apalagi menurut Junarso, tanah tersebut telah dijadikan akses fasilitas umum berupa jalan masuk ke obyek vital nasional PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6.
“Jika yang bersangkutan merasa memiliki tanah tersebut sebaiknya mengujinya di pengadilan dengan melakukan gugatan dan tidak melakukan klaim sepihak dengan mendirikan bangunan diatas tanah yang telah dikuasai oleh Pemkab Jepara,” terang Junarso.
Disamping itu Junarso juga mendukung dan memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Jepara yang telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mempertahankan aset – aset yang dimiliki daerah, termasuk stadion kamal Junaidi Jepara.
Sedangkan wakil Ketua DPRD yang lain, Pratikno akan membawa persoalan tersebut ke rapat pimpinan DPRD yang akan digelar hari ini. “Namun prinsipnya kami mendukung usaha pemerintah untuk mempertahankan aset yang dimilikinya. Juga melakukan penataan dan pencatatan aset-aset daerah yang lain,” ujar Pratikno.
Sebagaimana diberitakan SUARABARU.ID, buntut tanah Pemda Jepara yang yang diklaim dan di blokade oleh Agus Heru Setyawan, warga Kelurahan Krampyangan, Bugul, Kabupaten Pasuruan akhirnya dibongkar dan dibersihkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan aparat dari Kodim 0719 Jepara Selasa (27 / 9-2022. Lokasi yang di blokade adalah akses jalan PLTU Unit 5&6 di Dukuh Selenci, Desa Tubanan Kec. Kembang Kab. Jepara.
Dalam pembongkaran tersebut Camat Kembang Anwar Sadat nampak bersitegang dengan Agus Heru Setyawan yang kemudian viral di media sosial.
Hadepe