blank
Pelaksanaan pembagian BLT fi di desa Keser, Kecamatan Tunjungan mendapatkan pengawasan Forkopimda. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Bupati Blora langsung turun ke lapangan, Senin (26/9/2022), begitu menerima laporan dari warga, terkait adanya penarikan “iuran” bagi para penerima Bantuan Langsung Tunai DD (BLT-DD) di Desa Keser, Kecamatan Tunjungan.

Dengan tegas, Bupati memerintahkan untuk mengembalikan iuran yang ditarik tersebut. Tak hanya itu kepada pihak yang terlibat akan segera dipanggil pihak kepolisian setempat untuk dimintai keterangan.

“Begitu menerima laporan kejadian di Keser, saya dan rombongan langsung ke  lokasi untuk menindaklanjuti,’’ tandas Bupati  Blora H. Arief Rohman, S.IP, M.Si,. didampingi Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, ST, MM, Wakapolres Blora, Kompol Christian Chrisye Lolowang SH SIK MH, perwakilan Kodim 0721/Blora.

Baca juga Polres Blora Dalami Kasus ‘Iuran’ Para Penerima BLT di Desa Keser

Kepada warga penerima BLT, Bupati H. Arief menegaskan, dengan alasan apa pun iuran itu tidak dibenarkan. Karena bantuan tersebut adalah hak warga penerima.

‘’Ini adalah hak panjenengan. Ketika ada yang ‘minta’ iuran, arisan atau apa pun, itu tidak dibenarkan! Untuk itu, saat ini juga (Senin siang) kita minta bisa dikembalikan ke panjenengan semua,” tandas Bupati  Blora ketika  melakukan sidak dan meninjau proses pengembalian uang hasil iuran kepada warga penerima BLT di Desa Keser, di Balai Desa Keser.