blank
RAKOR - Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Dra Nurhayati, MM memimpin Rakor Persiapan Pengisian SAQ Tahun 2022 kepada PPID Pelaksana OPD. (foto: diskominfo)

SLAWI (SUARABARU.ID) – Untuk persiapan penilaian tahap II Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Provinsi Jawa Tengah pada Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi Informatika, selaku PPID, menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pengisian Self Assessment Questionniare (SAQ) Tahun 2022 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana OPD di Ruang Rapat Diskominfo Kabupaten Tegal pada Kamis (22/09/22).

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Dra Nurhayati, MM yang memimpin langsung rakor persiapan pengisian Self Assessment Questionerniare (SAQ) ini, mengatakan, penilaian ini dimaksudkan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien serta akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Di samping itu, mendapatkan informasi mengenai kinerja pemerintah merupakan merupakan hak masyarakat sebagai wujud tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami menginginkan di setiap OPD sebagai PPID Pelaksana untuk dapat senantiasa berperan aktif mengupload, mengumpulkan, mengelola informasi publik terutama di OPD tersebut agar dapat diakses masyarakat sehingga mereka mengetahui kinerja pemerintah seperti apa, pasalnya saat ini era keterbukaan informasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang baik dan berkualitas,” ujar Nurhayati.

Mednurutnya, ada empat tahapan penilaian PPID yakni penilaian website PPID, SAQ (Self Assessment Questionnaire), visitasi, dan uji publik. Tahapan pertama telah dilalui, kali ini persiapan penilaian tahap II. Dirinya menginginkan pada penilaian tahap II hasilnya lebih maksimal. Ia menekankan agar PPID Pelaksana (Perangkat Daerah) mendukung hal ini dengan meningkatkan kinerja layanan informasi publik.

“Partisipasi OPD sangat penting dalam pengisian SAQ, karena kewajiban OPD selaku Badan wajib mengumumkan serta menyediakan pelayanan dan pengelolaan informasi, memenuhi kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan informasi tersedia setiap saat,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Kusnianto menambahkan, tahun 2021, Kabupaten Tegal berhasil meraih kategori Cukup Informatif dalam acara Penganugerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tingkat Jawa Tengah.

“Kami berupaya maksimal untuk terus berkoordinasi dengan seluruh jajaran PPID pelaksana untuk bisa meningkatkan predikatnya untuk menjadi Informatif di tahun-tahun mendatang. Kami berharap dapat memenuhi keinginan kita Bersama tersebut untuk menjadi Kabupaten Tegal yang informatif dan menjadi yang terbaik dalam KIP Award Tingkat Provinsi Jawa Tengah,” pungkasnya.

Nur Muktiadi