blank
Tim Hukum Polres Wonogiri pimpinan Plt Kasi Hukum Iptu Sukiyatno, menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang penghapusan KDRT di Kantor Kelurahan Giriwono, Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Tim dari Seksi Hukum Polres Wonogiri, Rabu (21/9), menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum di aula Kantor Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Plt Kasi Hukum Polres Wonogiri Iptu Sukiyatno melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Aiptu Iwan Sumarsono, menyatakan, sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini mengetengahkan materi tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ps Kasubsi Luhkum Polres Wonogiri, Aiptu M Syafiuddin, tampil menjadi pemateri dengan didampingi Bamin Sikum Bripda Afof Yasmin N. Ikut hadir pula Lurah Giriwono, Yadi, bersama para Perangkat Kelurahan serta para pengurus Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD).

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga. Termasuk di dalamnya tentang ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan.

Bambang Pur