blank
Ketua DPRD Wonogiri, Sriyono (kiri), tampil memimpin hearing bersama para pimpinan dinas dan instansi serta ketua komisi, membahas tentang upaya penyelamatan sumber daya perikanan di Waduk Gajahmungkur Wonogiri.(SB/Bambang Pur)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Penangkapan ikan secara ilegal di perairan Waduk Gajahmungkur Wonogiri akan ditindak tegas. Langkah ini, sebagai upaya penyelamatan sumber daya perikanan di waduk yang legendaris itu agar tidak punah.

Rabu hari ini (21/9), Ketua DPRD Sriyono bersama Kepala Dinas Peternakan Perikanan Kelautan (Disnakperla) Sutardi, akan menemui Bupati untuk konsultasi tentang pelaksanaan operasi penertiban. Ini dilakukan, guna menindaklanjuti hasil hearing yang Selasa (20/9) yang digelar di DPRD Wonogiri.

Dalam hearing yang dipimpin Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sriyono dan Sugeng Achmadi tersebut, melibatkan sejumlah dinas dan pimpinan Komisi 1, 2 dan 3. Hasilnya, memutuskan tentang perlunya langkah penindakan secara tegas. Ini mendesak dilakukan, sebagai upaya penyelamatan potensi sumber daya perikanan di Waduk Gajahmungkur Wonogiri yang kini terancam punah.

Penindakan secara tegas, akan dilakukan oleh Tim gabungan yang melibatkan sejumlah dinas bersama aparat keamanan. Sasarannya, ditujukan kepada para penangkap ikan ilegal yang mengabaikan aspek kelestarian sumber daya perikanan di Waduk Gajahmungkur Wonogiri.

Sebagaimana diberitakan, Pimpinan DPRD Wonogiri merasa prihatin atas sinyalemen kemunculan penangkapan secara ilegal memakai jaring keruk (garuk) sejenis yang dipakai dalam Pukat Harimau di laut. Yang sekali tarik mendapatkan 1 sampai 2 ton ikan, termasuk ikan kecil-kecil ikut tertangkap, karena mata jaringnya rapat.

Ancam Kelestarian

Juga dalam menyikapi maraknya pemakaian alat tangkap dengan Jaring Branjang, yang dinilai juga mengancam kelestarian sumber daya perikanan di perairan Waduk Gajahmungkur yang dikenal memiliki fungsi serbaguna tersebut.

Dasar penindakan yang akan dilakukan oleh Tim Gabungan, memakai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 27 Tahun 2021 tentang penyelenggara bidang kelautan dan perikanan. Yang didalamnya mengatur mengenai pengelolaan sumber daya ikan, penangkapan dan atau pembudidayaan ikan.

Juga akan mengacu pada regulasi Perda Nomor: 9 Tahun 2003, yang di dalamnya mengatur tentang penggunaan alat tangkap jala atau jaring yang diizinkan. Yakni mata jaring minimal 2 inc, agar ikan kecil-kecil tidak ikut tertangkap.

Kepala Disnakperla Wonogiri, Sutardi, mengatakan, jumlah nelayan di Waduk Gajahmungkur kini tercatat sebanyak 1.412 orang yang tergabung dalam 63 kelompok. Jumlah ini menyusut sebanyak 240 dari jumlah sebelumnya sebanyak 1.661 orang, karena alih profesi.

Keberadaan nelayan Waduk Gajahmungkur itu, menyebar di 7 kecamatan. Yakni di Kecamatan Wonogiri, Eromoko, Giriwoyo, Baturetno, Wuryantoro, Nguntoronadi dan Ngadirojo.

Bambang Pur